Berbagi Cerita
Berbagi CeritaCatatan & Inspirasi
Berbagi Cerita
Berbagi Cerita
Navigasi UtamaBeranda

© 2026 Berbagi Cerita

Catatan, Cerita & Wawasan

Kembali ke Beranda
Kabar Berita
keyzikeyzi
20 Juni 2026
4 menit baca

Roy Suryo Ditangkap, Langsung Dirawat di RS Polri

Roy Suryo Ditangkap, Langsung Dirawat di RS Polri

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Jumat (19/6/2026), terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati dan akhirnya direkomendasikan rawat inap karena ditemukan penyakit bawaan, sementara kuasa hukum dan sejumlah tokoh menilai penahanan ini dipaksakan.

Kronologi Penangkapan di Polda Metro Jaya

Dikutip dari detik.com, Roy Suryo mulanya berada di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sebelum dikeluarkan dan dibawa menggunakan mobil. Ia tampak mengenakan pakaian biru dan celana pendek, tanpa mengucapkan sepatah kata pun ketika digiring petugas. Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.

Senada dengan itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Dirawat Inap

Menurut kompas.com, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, memastikan kedua kliennya menjalani rawat inap di Gedung Anton Soedjarwo, RS Polri Kramat Jati, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Refly menjelaskan bahwa kondisi awal kedua kliennya sebenarnya baik baik saja. Namun dokter menemukan riwayat penyakit yang membuat mereka harus dirawat inap, bukan atas permintaan pribadi melainkan rekomendasi medis. “Sebenarnya kondisinya baik baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan,” ujar Refly menirukan keterangan dokter yang menangani.

Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap, namun setelah berkomunikasi dengan istrinya, ia akhirnya bersedia mengikuti saran dokter. Sementara itu, dr Tifa diketahui harus menggunakan kursi roda setelah keluar dari Instalasi Gawat Darurat. Refly mengungkapkan bahwa GERD yang diderita dr Tifa kambuh karena ia tidak makan sejak pagi dan menghadapi tekanan psikologis yang tinggi selama proses pemeriksaan.

Refly enggan membeberkan secara rinci penyakit bawaan yang dialami Roy Suryo, namun memberi petunjuk bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan topik yang selama ini diteliti oleh dr Tifa.

Respons Pihak Peradi, Sebut Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

Dilansir dari CNN Indonesia, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa adalah hal yang wajar dan sesuai prosedur hukum. Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus ini.

Ade menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini berada di atas lima tahun penjara, sehingga sesuai KUHAP, penahanan memang harus dilakukan apabila syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. Ia turut mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilainya independen dalam menangani perkara tersebut.

Di sisi lain, Refly Harun selaku kuasa hukum memprotes keras langkah penangkapan ini. Ia menilai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat kliennya masih merupakan ranah yang debatable, berbeda dengan kasus pembunuhan atau korupsi yang menurutnya lebih jelas alasan penahanannya.

Din Syamsuddin Sebut Penahanan Bentuk Kezaliman

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, ikut angkat bicara terkait kasus ini. Dikutip dari Sindonews, Din menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkesan dipaksakan dan menyebut Polri tidak adil serta berpihak.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya diselesaikan dengan membuktikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu. Jika nantinya terbukti bersalah, barulah Roy dan Tifa bisa dipersalahkan secara hukum. Din juga menyoroti bahwa Polri tidak memberi kesempatan bagi dr Tifa untuk menempuh ujian tertutup disertasi di Universitas Indonesia sebelum penangkapan dilakukan.

Informasi penangkapan keduanya pada Jumat pagi turut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melalui Petrus Selestinus, yang menyoroti dampak hukum kasus ini terhadap kalangan akademisi dan aktivis lainnya.

Bagikan Artikel Ini

Bantu sebarkan informasi bermanfaat kepada teman Anda

22 Agustus 20266 menit baca

Karhutla Kalimantan Makin Ganas, Asap Kepung Warga

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan semakin meluas pada Agustus 2026, dengan ribuan titik panas, kabut asap yang mengganggu aktivitas warga, serta kualitas udara yang membahayakan kesehatan. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan 8.638 titik panas terpantau di Kalimantan pada 21 Agustus, sementara warga di Banjarbaru, Pontianak, dan Palangka Raya menghadapi gangguan pernapasan, aktivitas sekolah [...]

Baca Selengkapnya
24 Juni 20265 menit baca

MBG Dikorupsi tapi Tetap Jalan, Ini Alasan Prabowo Ingin Melanjutkan

Tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah masuk tahanan Kejaksaan Agung. Demo menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) meledak di berbagai kota. Angka kepercayaan publik bahwa MBG bebas korupsi hanya menyentuh 33,8%. Namun di Gorontalo, Rabu (24/6/2026), Presiden Prabowo Subianto justru tampil di panggung Puncak Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) XVII [...]

Baca Selengkapnya
19 Juni 20263 menit baca

Listrik Padam Massal Landa Jawa, PLN Akui 2 Pembangkit Bermasalah

Pemadaman listrik bergilir melanda hampir seluruh wilayah Pulau Jawa pada Jumat (19/6/2026), mulai dari Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Bogor, hingga Surabaya dan Pasuruan di Jawa Timur. PLN mengonfirmasi bahwa gangguan ini dipicu oleh dua unit pembangkit besar yang tidak dapat beroperasi sementara waktu, sehingga memaksa perusahaan menerapkan manajemen beban di berbagai daerah selama tiga hingga [...]

Baca Selengkapnya